RUU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) First Indonesian Cyberlaw
RUU ITE (Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) akhirnya telah di buat dan di sahkan.

Nah ada beberapa pasal yang menurut saya agak bertanya-tanya yaitu pasal 26 dan 42 :
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANGPasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Pornoaksi disini bagaimana ya contohnya ? apa seperti kasus aline tumbuan bugil atau foto-foto sandra dewi bugil kemarin ?, nah yang kena siapa itu ? artisnya apa yang punya domain ? apa yang browsing ? kurang jelas banget.
BAB XI
KETENTUAN PIDANAPasal 42
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).
Waduh yang harusnya di denda yang porno aksi masak visitor atau yang posting ? 1 M itu buanyak banget ….
Selengkapnya bisa download RUU ITE di sini

